Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kecamatan Kraksaan melaksanakan kegiatan pertemuan dan sosialisasi terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Larangan Penggunaan Dana Desa, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, bertempat di lokasi wisata Pemandian Putri Nilamsari, Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Acara dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Operator Siskeudes dan Bendahara Desa dari 13 desa se-Kecamatan Kraksaan, sebagai unsur penting dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Pemerintah Kecamatan Kraksaan, yaitu:
- Ibu Dina Rahmi, S.AB, selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Kraksaan
- Ibu Reny, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraksaan
Kedua narasumber menyampaikan materi secara komprehensif terkait arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026, khususnya penekanan pada prioritas penggunaan anggaran dan ketentuan larangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa.
Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem
melalui BLT Desa berbasis data resmi pemerintah.
- Desa tangguh iklim dan bencana
termasuk upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.
- Layanan kesehatan desa
seperti promosi kesehatan dan pelayanan dasar.
- Ketahanan pangan dan energi desa
meliputi lumbung pangan dan penguatan ekonomi desa.
- Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
- Pembangunan infrastruktur desa
dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pengembangan infrastruktur digital desa
dan pemanfaatan teknologi informasi.
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa
sesuai sektor prioritas masing-masing desa.
Dana Desa tidak boleh digunakan untuk:
- Membayar honor kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
- Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.
- Membayar iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan aparatur desa.
- Pembangunan kantor/balai desa baru,
kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta.
- Bimtek atau pelatihan aparatur desa.
- Studi banding atau bimtek ke luar daerah.
- Membayar kewajiban atau utang tahun sebelumnya.
- Memberikan bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.